2013/01/31

TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)


TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 yakni tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan adalah setiap bentuk usaha untuk menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan ini adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.

Selain itu wajib daftar perusahaan ini juga dapat memudahkan kita jika sewaktu-waktu kita mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur misalnya: persaingan, penyelundupan. Selain itu Tanda Daftar Perusahaan untuk dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimiliki oleh PT, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten.
Prosedur Permohonan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Adapun prosedur Permohonan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah sebagai berikut:
1.      Pemohon TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang berupa PT (Perseroan Terbatas) atau yayasan harus mendapat pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia. Dan jika pemohon Tanda Daftar Perusahaan CV (Persekutuan Komanditer), maka harus mendaftar ke pengadilan negeri setempat sesuai domisili perusahaan.
2.      Pemohon TDP (Tanda Daftar Perusahaan) mengambil formulir permohonan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di kota atau kabupaten, setelah diisi dan ditandatangani formulir tersebut dikembalikan dengan membayar biaya administrasi.
3.      Formulir kemudian dikembalikan dan diteliti serta diperiksa petugas pendaftaran perusahaan.
4.      Apabila syarat telah dipenuhi maka surat TDP (Tanda Daftar Perusahaan) akan diterbitkan.

Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), antara lain:
1.      Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), dan Koperasi adalah sebagai berikut:
a.       Formulir Isian (diisi lengkap).
b.      Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
c.       Fotokopi Pengesahan Akta dari pengadilan negeri setempat (untuk PT tidak perlu).
d.      Asli dan fotokopi Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Firma, dan Koperasi tidak perlu).
e.        Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
f.       Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat.
g.      Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
h.      Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
i.        Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) penanggung jawab dan sekutu komanditer lainnya.
j.        Fotokopi Akta  Pendirian dan Pengesahan dari Kanwil/Kandep Koperasi (khusus koperasi).
k.      Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) penanggung jawab koperasi.
l.        Bukti setor biaya administrasi.
m.    Fotokopi paspor jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing.
2.      Untuk Perusahaan Perorangan (PO)
a.       Formulir Isian (diisi lengkap).
b.      Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
c.       Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
d.      Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) penanggung jawab/paspor.
e.       Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
f.       Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat.

Aturan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1.      Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak tanggal dikeluarkannya, dan wajib diperbaharui sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.
2.      Apabila Tanda Daftar Perusahaan (TDP)  hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah kehilangan itu.
3.      Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan perubahan tersebut, dan disertai dengan tanggal perubahannya dalam waktu tiga bulan setelah terjadi perubahan itu.
4.      Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
5.      Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidator berkewajiban untuk melaporkan hal tersebut.

Persyaratan yang diperlukan pada saat perubahan Tanda Daftar Perusahaan (TDP):
a.       Perseroan Terbatas (PT)
1.      Permohonan tertulis bermaterai Rp. 6.000
2.      Asli dan fotokopi persetujuan perubahan atau bukti penerimaan pemberitahuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM
3.      TDP  yang Asli

b.      Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perusahaan Perorangan (PO), dan Perusahaan Lain:
1.      Permohonan tertulis bermaterai Rp. 6.000
2.      Asli dan fotokopi risalah / berita acara / keterangan sejenis tentang perubahan terhadap data yang didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
3.      TDP yang Asli

Prosedur dan Mekanisme Ijin pada saat melakukan perubahan Tanda Daftar Perusahaan (TDP):
Prosedurnya sama dengan prosedur pada pendaftaran TDP perusahaan baru. Biasanya yang diganti pada saat perubahan TDP adalah:
1.      Pengalihan kepemilikan atau ke pengurusan perusahaan.
2.      Perubahan nama perusahaan.
3.      Perubahan bentuk dan atau status perusahaan.
4.      Perubahan alamat perusahaan.
5.      Perubahan kegiatan usaha pokok.
6.      Khusus untuk PT termasuk perubahan Anggaran Dasar.
7.      Masa berlaku TDP yang diterbitkan sebagai pengganti adalah sama dengan masa berlaku TDP yang diubah atau diganti.

DAUR/SIKLUS NITROGEN


DAUR/SIKLUS NITROGEN

Nitrogen adalah unsur yang paling berlimpah di atmosfer (78% gas di atmosfer adalah nitrogen). Meskipun demikian, penggunaan nitrogen pada bidang biologis sangatlah terbatas. Nitrogen merupakan unsur yang tidak reaktif (sulit bereaksi dengan unsur lain) sehingga dalam penggunaan nitrogen pada makhluk hidup diperlukan berbagai proses, yaitu : fiksasi nitrogenasimilasi, amonifikasi, nitrifikasi, denitrifikasi, oksidasi amonia anaerobik.
Siklus nitrogen sendiri adalah suatu proses konversi senyawa yang mengandung unsur nitrogen menjadi berbagai macam bentuk kimiawi yang lain. Transformasi ini dapat terjadi secara biologis maupun non-biologis. Siklus nitrogen secara khusus sangat dibutuhkan dalam ekologi karena ketersediaan nitrogen dapat mempengaruhi tingkat proses ekosistem kunci, termasuk produksi primer dan dekomposisi. Aktivitas manusia seperti pembakaran bahan bakar fosil, penggunaan pupuk nitrogen buatan, dan pelepasan nitrogen dalam air limbah telah secara dramatis mengubah siklus nitrogen global. 

FUNGSI DALAM EKOLOGI
Nitrogen sangatlah penting untuk berbagai proses kehidupan di Bumi. Nitrogen adalah komponen utama dalam semua asam amino, yang nantinya dimasukkan ke dalam protein. Protein adalah zat yang sangat kita butuhkan dalam pertumbuhan. Nitrogen juga hadir dibasis pembentuk asam nukleat, seperti DNA dan RNA yang nantinya membawa hereditas. Pada tumbuhan, banyak darinitrogen digunakan dalam molekul klorofil, yang penting untuk fotosintesis dan pertumbuhan lebih lanjut. Meskipun atmosfer bumi merupakan sumber berlimpah nitrogen, sebagian besar relatif tidak dapat digunakan oleh tanaman. Pengolahan kimia atau fiksasi alami (melalui proses konversi seperti yang dilakukan bakteri rhizobium), diperlukan untuk mengkonversi gas nitrogen menjadi bentuk yang dapat digunakan oleh organisme hidup, oleh karena itu nitrogen menjadi komponen penting dari produksi pangan. Kelimpahan atau kelangkaan dari bentuk "tetap" nitrogen, (juga dikenal sebagai nitrogen reaktif), menentukan berapa banyak makanan yang dapat tumbuh pada sebidang tanah.



PROSES-PROSES DALAM DAUR NITROGEN


Nitrogen hadir di lingkungan dalam berbagai bentuk kimia termasuk nitrogen organik, amonium (NH4 +), nitrit (NO2-), nitrat (NO3-), dan gas nitrogen (N2). Nitrogen organik dapat berupa organisme hidup, atau humus, dan dalam produk antara dekomposisi bahan organik atau humus dibangun. Proses siklus nitrogen mengubah nitrogen dari satu bentuk kimia lain. Banyak proses yang dilakukan oleh mikroba baik untuk menghasilkan energi atau menumpuk nitrogen dalam bentuk yang dibutuhkan untuk pertumbuhan. Diagram di atas menunjukkan bagaimana proses-proses cocok bersama untuk membentuk siklus nitrogen.

1.      Fiksasi Nitrogen
Fiksasi nitrogen adalah proses alam, biologis atau abiotik yang mengubah nitrogen di udara menjadi ammonia (NH3). Mikroorganisme yang mem-fiksasi nitrogen disebut diazotrof. Mikroorganisme ini memiliki enzim nitrogenaze yang dapat menggabungkan hidrogen dan nitrogen. Reaksi untuk fiksasi nitrogen biologis ini dapat ditulis sebagai berikut :

N2 + 8 H+ + 8 e− → 2 NH3 + H2

Mikro organisme yang melakukan fiksasi nitrogen antara lain : Cyanobacteria, Azotobacteraceae, Rhizobia, Clostridium, dan Frankia. Selain itu ganggang hijau dan biru juga dapat memfiksasi nitrogen. Beberapa tanaman yang lebih tinggi, dan beberapa hewan (rayap), telah membentuk asosiasi (simbiosis) dengan diazotrof. Selain dilakukan oleh mikroorganisme, fiksasi nitrogen juga terjadi pada proses non-biologis, contohnya sambaran petir. Lebih jauh, ada empat cara yang dapat mengkonversi unsur nitrogen di atmosfer menjadi bentuk yang lebih reaktif :

·                Fiksasi biologis
Beberapa bakteri simbiotik (paling sering dikaitkan dengan tanaman polongan) dan beberapa bakteri yang hidup bebas dapat memperbaiki nitrogen sebagai nitrogen organik. Sebuah contoh dari bakteri pengikat nitrogen adalah bakteri Rhizobium mutualistik, yang hidup dalam nodul akar kacang-kacangan. Spesies ini diazotrophs. Sebuah contoh dari hidup bebas bakteri Azotobacter.
·                Industri fiksasi nitrogen 
Di bawah tekanan besar, pada suhu 600o C, dan dengan penggunaan katalis besi, nitrogen atmosfer dan hidrogen (biasanya berasal dari gas alam atau minyak bumi) dapat dikombinasikan untuk membentuk amonia (NH3). Dalam proses Haber-Bosch, N2 adalah diubah bersamaan dengan gas hidrogen (H2) menjadi amonia (NH3), yang digunakan untuk membuat pupuk dan bahan peledak.
·                Pembakaran bahan bakar fosil : mesin mobil dan pembangkit listrik termal, yang melepaskan berbagai nitrogen oksida (NOx).
·                Proses lain: Selain itu, pembentukan NO dari N2 dan O2 karena foton dan terutama petir, dapat memfiksasi nitrogen.



2.      Asimilasi
Tanaman mendapatkan nitrogen dari tanah melalui absorbsi akar baik dalam bentuk ion nitrat atau ion amonium. Sedangkan hewan memperoleh nitrogen dari tanaman yang mereka makan.
Tanaman dapat menyerap ion nitrat atau amonium dari tanah melalui rambut akarnya. Jika nitrat diserap, pertama-tama direduksi menjadi ion nitrit dan kemudian ion amonium untuk dimasukkan ke dalam asam amino, asam nukleat, dan klorofil. Pada tanaman yang memiliki hubungan mutualistik dengan rhizobianitrogen dapat berasimilasi dalam bentuk ion amonium langsung dari nodul. Hewan, jamur, dan organisme heterotrof lain mendapatkan nitrogen sebagai asam amino, nukleotida dan molekul organik kecil.

3.      Amonifikasi
Jika tumbuhan atau hewan mati, nitrogen organik diubah menjadi amonium (NH4+) oleh bakteri dan jamur.

4.      Nitrifikasi
Konversi amonium menjadi nitrat dilakukan terutama oleh bakteri yang hidup di dalam tanah dan bakteri nitrifikasi lainnya. Tahap utama nitrifikasi, bakteri nitrifikasi seperti spesies Nitrosomonas mengoksidasi amonium (NH4+) dan mengubah amonia menjadi nitrit (NO2-). Spesies bakteri lain, seperti Nitrobacter, bertanggung jawab untuk oksidasi nitrit menjadi dari nitrat (NO3-). Proses konversi nitrit menjadi nitrat sangat penting karena nitrit merupakan racun bagi kehidupan tanaman.

Proses nitrifikasi dapat ditulis dengan reaksi berikut ini :

a.       NH3 + CO2 + 1.5 O2 + Nitrosomonas → NO2- + H2O + H+
b.      NO2- + CO2 + 0.5 O2 + Nitrobacter → NO3-
c.       NH3 + O2 → NO2− + 3H+ + 2e−
d.      NO2− + H2O → NO3− + 2H+ + 2e

"Karena kelarutannya yang sangat tinggi, nitrat dapat memasukkan air tanah. Peningkatan nitrat dalam air tanah merupakan masalah bagi air minum, karena nitrat dapat mengganggu tingkat oksigen darah pada bayi dan menyebabkan sindrom methemoglobinemia atau bayi biru. Ketika air tanah mengisi aliran sungai, nitrat yang memperkaya air tanah dapat berkontribusi untuk eutrofikasi, sebuah proses dimana populasi alga meledak, terutama populasi alga biru-hijau. Hal ini juga dapat menyebabkan kematian kehidupan akuatik karena permintaan yang berlebihan untuk oksigen. Meskipun tidak secara langsung beracun untuk ikan hidup (seperti amonia), nitrat dapat memiliki efek tidak langsung pada ikan jika berkontribusi untuk eutrofikasi ini." 

5.      Denitrifikasi
Denitrifikasi adalah proses reduksi nitrat untuk kembali menjadi gas nitrogen (N2), untuk menyelesaikan siklus nitrogen. Proses ini dilakukan oleh spesies bakteri seperti Pseudomonas dan Clostridium dalam kondisi anaerobik. Mereka menggunakan nitrat sebagai akseptor elektron di tempat oksigen selama respirasi. Fakultatif anaerob bakteri ini juga dapat hidup dalam kondisi aerobik.

Denitrifikasi umumnya berlangsung melalui beberapa kombinasi dari bentuk peralihan sebagai berikut:
NO3− → NO2− → NO + N2O → N2 (g)

Proses denitrifikasi lengkap dapat dinyatakan sebagai reaksi redoks:
2 NO3− + 10 e− + 12 H+ → N2 + 6 H2O

6.      Oksidasi Amonia Anaerobik
Dalam proses biologis, nitrit dan amonium dikonversi langsung ke elemen (N2) gas nitrogen. Proses ini membentuk sebagian besar dari konversi nitrogen unsur di larutan. Reduksi dalam kondisi anoxic juga dapat terjadi melalui proses yang disebut oksidasi amonia anaerobik.

NH4+ + NO2− → N2 + 2 H2O